PT Prima Lestari Persada adakan Konsultasi Publik Terkait Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Ma
Senin, 30 Mei 2022
PT.Prima Lestari Persada adakan Konsultasi Publik Terkait Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM) di Kampung Maluang.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Gunung Tabur, Hj.Mardiatul Idalisah, S.Pd., MM. Beserta Muspika dan Aparat Kampung Maluang.
Dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1824K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, dimana salah satunya dengan mengadakan kegiatan konsultasi publik tentang Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat. Sehubungan dengan adanya keputusam Menteri ESDM tersebut maka Perusahaan wajib untuk menyusun Dokumen Rencana Induk
Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Camat Gunung Tabur menyambut baik adanya konsultasi publik tersebut, sebagai salah satu tanggung jawab Perusahaan terhadap masyarakat setempat, hal tersebut memang harus menjadi suatu kewajiban perusahaan.
#kecamatangunungtabur
0 Komentar