Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa oleh Dinas Pembe
Selasa, 7 Juni 2022
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Gunung Tabur sosialisasi tersebut digelar dan dihadiri oleh Sekretaris Camat dan Kasi Pemberdayaan dari pihak Pemerintah Kecamatan, Kepala Kampung dan Lurah se-Kecamatan Gunung Tabur, Pengurus UPK, Pengurus BKAK, Pendamping Desa TAPM, serta Korcam SIGAP.
Dalam sosialisai tersebut dibahas mengenai Tata Cara Pembentukan Pegelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama serta Panduan Teknis pembentukan BUMDesa bersama dari pengelola DBM Eks PNPM-MPd.
Hal itu dilaksanakan imbas dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021. Pada kesempatan itu disampaikan juga hasil review Inspektorat terhadap laporan keseluruhan aset Eks PNPM-MPd.
#kecamatangunungtabur
0 Komentar